Widget HTML Atas

Sebab Alasan Rumah Disita Atau Di Lelang Bank

Baru Kepikiran blog perumahan murah bekasi ingin berbagi informasi juga share pengetahuan alasan sebab  rumah  diLelang yang sering kalau kita lihat diperumahan yang sudah berdiri terdapat stiker atau marking Rumah ini dalam Pengawasan Bank,kebetulan blog perumahan murah bekasi mendapatkan rekan teman pernah mengajukan membeli rumah lelangan yang tertulis seperti diatas rumah dalam pengawasan Bank
sebab rumah dikarenakan seperti itu ada beberapa alasan bank menyita rumah kepada konsumen sehingga rumah tersebut dalam pengawasan pihak bank.alasan tersebut,akan saya jabarkan mengapa pihak bank menyita rumah
Sebab Alasan Rumah Disita Atau Di Lelang Bank
1 Pembeli rumah atau konsumen tidak melakukan pembayaran anggsuran selama beberapa bulan dengan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya dalam jangka beberapa tahun,istilah tersebut biasanya dengan nama nasabah atau konsumen wanprestasi

2 Pemilik Rumah yang melakukan Pinjaman uang ke Bank dengan jaminan sertifikat rumah dengan kesepatan yang sudah ditentukan namun pemilik tidak bisa membayar angsuran pinjaman sesuai kesepakatan maka pihak bank dapat menyita jaminan bangunan rumahnya dan kemudian Bank dapat melelangnya

3 Perusahaan atau perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga mendapat sanksi penyitaan dan dengan sebab ini pihak Bank dapat melelang rumah tersebut

dari ketiga Point tersebut jika anda tidak ingin atau nantinya membeli rumah KPR bank agar tidak disita atau dilelang sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab penuhilah kewajiban membayar angsuran
dan mudah mudahan bagi anda yang membaca artikel tidaklah termasuk dan jangan sampai terjadi hal-hal seperti diatas

Panduan Developer Property Banner 728x90
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia