Widget HTML Atas

2015 Pemda Bekasi Hentikan Izin Pembangunan Rumah Cluster Di Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana menghentikan pemberian izin kepada pengembang perumahan dengan konsep cluster mulai 2015.
"Kami sedang evaluasi. Rencananya pembangunan cluster pada tahun 2015 sudah tidak dikeluarkan lagi izinnya," ujar Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Koswara, di Bekasi, Selasa (30/12/2014).
Menurut Koswara, pertimbangan penyetopan izin itu dilatarbelakangi pengaruh pembangunan perumahaan cluster terhadap lingkungan sekitar.
"Pembangunan  rumah cluster membebani infrastruktur kota dan tidak memperhatikan dampak banjir di wilayah sekitar," ujar Koswara.
Menurut dia, kemampuan finansial pengembang cluster relatif terbatas untuk membangun infrastruktur lingkungan, sehingga malah membebani infrastruktur kota.
"Pengembang tidak memikirkan pembangunan infrastruktur lingkungannya. Seperti ruang terbuka hijau, drainase, dan lainnya," ujar Koswara.
Menurut Koswara, dampak yang paling sering ditimbulkan dan merugikan lingkungan sekitar antara lain banjir di sekitar lokasi cluster.
"Warga sekitar yang terkena dampak banjir. Karena pembangunan klaster tidak memperhatikan pengadaan saluran air. Hanya memanfaatkan infrastruktur saluran yang sudah ada," kata Koswara.

Menurut dia, moratorium izin tersebut perlu segera direalisasikan untuk menata kembali tata ruang pembangunan Kota Bekasi.

"Moratorium perizinan cluster nanti dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi," kata Koswara.

Koswara menjelaskan, pembangunan perumahan cluster marak di Kota Bekasi beberapa tahun belakangan karena kecenderungan dan juga proses perizinan yang relatif murah.

"Saat ini pembangunan cluster dengan luas lahan di bawah 2.000 meter per segi cukup meminta persetujuan pihak kecamatan, lebih dari 2.000 baru ke kami," kata Koswara.


sumber : warta kota
Panduan Developer Property Banner 728x90
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia