BPJS Berikan Pinjaman DP Rumah Hingga 50 Juta Kepada Masyarakat
Untuk memiliki rumah KPR hambatan yang banyak Dialami masyarakat adalah sulitnya untuk pendanaan biaya uang muka yang harus dikeluarkan masyarakat untuk membeli rumah.hal tersebut menjadi penghalang masyarakat berpenghasilan rata-rata untuk memikirkan biaya tersebut.
Pada waktu sebelumnya untuk pembiayaan uang muka rumah sebelum ada BPJS masyarakat untuk membeli rumah secara KPR bisa mendapatkannya dari program Jamsostek yang pada waktu itu untuk pencairan dana pinjaman uang muka DP rumah sampai 25 jutaan untuk permohonan Kpr rumah dengan menggunakan jamsostek.
setelah Jamsostek berubah ke program BPJS banyak perumahan yang memberhentikan program pinjaman uang muka rumah dengan jamsostek dikarenakan untuk proses pengajuan menggunakan sistem baru sehingga banyak di beberapa perumahan yang tidak menggunakan program pinjaman uang muka dengan pinjaman jamsostek dengan alasan untuk kepenguursan proses banyak membuang buang waktu bagi para pihak menagement perumahan,sehingga saat ini dari beberapa perumahan ada yang bisa menggunakan BPJS dan ada juga yang tidak bisa.
untuk mengatasi hal tersebut sebenarnya bisa saja untuk proses pengajuan uang muka Dp rumah dicover oleh BPJS dengan seleksi dan syarat yang diminta oleh pihak BPJS.jika anda masyarakat ingin mengajukan uang muka pinjaman dengan BPJS memberikan pinjaman dana hingga 50 juta dengan bungan yang cukup kecil.dengan syarat masyarakat mendaftarkan sendiri ke pihak BPJS berapa pinjaman yang ingin diminta sesuai dengan kriteria.
jika permohonan dana BPJS disetujui maka masyarakat dapat mengajukan keperumahan dengan KPR bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS bank tersebut antara lain adalah BNI, Bank mandiri Syariah, Bank Bukopin, BTN dan beberapa BPD. Dana PUPM-KB diberikan oleh BPJS kepada peserta melalui perbankan.
untuk pengajuan proses sampai 5 hari jika anda ingin mengajukan permohonan ke BPJS
Pada waktu sebelumnya untuk pembiayaan uang muka rumah sebelum ada BPJS masyarakat untuk membeli rumah secara KPR bisa mendapatkannya dari program Jamsostek yang pada waktu itu untuk pencairan dana pinjaman uang muka DP rumah sampai 25 jutaan untuk permohonan Kpr rumah dengan menggunakan jamsostek.
setelah Jamsostek berubah ke program BPJS banyak perumahan yang memberhentikan program pinjaman uang muka rumah dengan jamsostek dikarenakan untuk proses pengajuan menggunakan sistem baru sehingga banyak di beberapa perumahan yang tidak menggunakan program pinjaman uang muka dengan pinjaman jamsostek dengan alasan untuk kepenguursan proses banyak membuang buang waktu bagi para pihak menagement perumahan,sehingga saat ini dari beberapa perumahan ada yang bisa menggunakan BPJS dan ada juga yang tidak bisa.
untuk mengatasi hal tersebut sebenarnya bisa saja untuk proses pengajuan uang muka Dp rumah dicover oleh BPJS dengan seleksi dan syarat yang diminta oleh pihak BPJS.jika anda masyarakat ingin mengajukan uang muka pinjaman dengan BPJS memberikan pinjaman dana hingga 50 juta dengan bungan yang cukup kecil.dengan syarat masyarakat mendaftarkan sendiri ke pihak BPJS berapa pinjaman yang ingin diminta sesuai dengan kriteria.
jika permohonan dana BPJS disetujui maka masyarakat dapat mengajukan keperumahan dengan KPR bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS bank tersebut antara lain adalah BNI, Bank mandiri Syariah, Bank Bukopin, BTN dan beberapa BPD. Dana PUPM-KB diberikan oleh BPJS kepada peserta melalui perbankan.
untuk pengajuan proses sampai 5 hari jika anda ingin mengajukan permohonan ke BPJS