Bekasi Akan Segera Memiliki 30 Apartemen Siap Huni Di Bekasi
Hunian ataupun tempat tinggal memang menjadi kebutuhan yang harus di penuhi untuk kelangsungan hidup bagi semua orang, karena itu maka banyak sekali para pengembang yang memilih untuk membangun perumahan yang rumah dengan letak yang sangat strategis agar dapat memudahkan bagi para konsumen untuk melakukan aktivitas harian.
Tidak hanya rumah saja, bahkan saat ini di Kota Bekasi sedang kebanjiran proyek apartemen dalam dua tahun terakhir. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 proyek hunian vertikal dengan kapasitas yang sedikitnya terdiri dari 50.135 unit apartemen.
Untuk saat ini wilayah Bekasi masih sangat potensial karena pertumbuhan penduduk dan minat investasi masyarakat di apartemen cukup tinggi," tutur Anton Sitorus, selaku head of research Savills PCI.
Menurut data DARI Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebanyak 30 proyek apartemen yang sudah mendapat izin dan yang sudah terbangun. Selain itu, sudah ada lima pengembang yang sedang dalam tahap pembenahan siteplan.
Dengan pertumbuhan penduduk Bekasi yang meningkat mendorong bertambahnya jumlah permintaan hunian khususnya vertikal. Selain itu, adanya peningkatan pembangunan apartemen di picu oleh ekspansi pengembang properti yang mana pangsa pasar yang mereka tawarkan rata-rata dari kalangan pekerja. Disamping itu mereka juga membidik segmen ekspatriat yang bekerja di kawasan industri di sekitar kawasan Bekasi.
Kota Bekasi merupakan wilayah atau area yang potensial untuk pengembangan hunian vertikal dengan seiring pertumbuhan kota dan pembangunan sarana infrastruktur dan juga transportasi.
Saat ini telah terjadi pergeseran kultur masyarakat yang cukup signifikan dari hunian tapak (landed house) menuju hunian vertikal (highrise). Nantinya, selain karena keterbatasan lahan, masyarakat lebih memilih apartemen karena faktor kenyamanan dan keselamatan.
Perizinan Normal
Di lain hal, Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi, menjelaskan, bahwa peningkatan pembangunan apartemen di kawasannya didukung oleh beberapa aspek. Selain karena pertumbuhan penduduk yang mencapai sekitar 3,6% per tahun, faktor lainnya adalah persoalan lahan. Dari total luas seluruhnya Kota Bekasi yang mencapai sekitar 21.049 hektare (ha), peruntukan bagi hunian hanya seluas 9.540 ha. Dari jumlah seluruhnya bagi hunian tersebut kini hanya tinggal tersisa 1.781 hektare.
Karena itu, dalam hal ini Pemkot Bekasi telah melakukan pengembangan hunian vertikal yang telag dimasukkan ke dalam Rencana Tata dan Rencana Wilayah (RTRW) Kota Bekasi tahun 2011-2031.
Penyebab adanya kebijakan itu, disebabkan oleh semakin terbatasnya lahan di kota Bekasi. Kemudian, untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang terus berkembang juga tetap menjadi perhatian dan tuntutan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) juga masih di pertimbangkan. Karena pada saat pembangunan hunian vertikal nantinya akan banyak menyumbang RTH, dimana hal ini akan sangat dibutuhkan oleh kota Bekasi.
Untuk dapat mewujudkan hal itu, Pemkot Bekasi menuangkannya dalam persyaratan perizinan yang harus dipenuhi para pengembang. Bagi para pengembang hunian vertikal yang berdiri sendiri, syarat RTH yang harus dipenuhi adalah 30% dari total keseluruhan luas lahan yang dimiliki. Sedangkan bagi pengembang yang menggarap proyek properti terpadu (mixed use) persyaratannya adalah 20%. Pihak Pemkot Kota Bekasi hanya mengizinkan pengembangan hunian vertikal bagi pengembang yang memiliki lahan seluas minimal 5.000 meter persegi. Dengan perizinan yang tertulis diatas tergolong normal.
Walapun demikian, Pemkot Bekasi harus lebih tersusun dalam merancang tata kotanya, dan pemkot Bekasi berharap pengembangan kota tidak hanya semata untuk highrise, melainkan untuk mendorong terbangunnya lowrise atau midrise. Karena perencanaan yang kurang tepat bisa memberikan dampak negative pada masalah sosial dan ekonomi daerah itu sendiri.
Sumber : Berita Satu
Tidak hanya rumah saja, bahkan saat ini di Kota Bekasi sedang kebanjiran proyek apartemen dalam dua tahun terakhir. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 proyek hunian vertikal dengan kapasitas yang sedikitnya terdiri dari 50.135 unit apartemen.
Untuk saat ini wilayah Bekasi masih sangat potensial karena pertumbuhan penduduk dan minat investasi masyarakat di apartemen cukup tinggi," tutur Anton Sitorus, selaku head of research Savills PCI.
Menurut data DARI Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebanyak 30 proyek apartemen yang sudah mendapat izin dan yang sudah terbangun. Selain itu, sudah ada lima pengembang yang sedang dalam tahap pembenahan siteplan.
Dengan pertumbuhan penduduk Bekasi yang meningkat mendorong bertambahnya jumlah permintaan hunian khususnya vertikal. Selain itu, adanya peningkatan pembangunan apartemen di picu oleh ekspansi pengembang properti yang mana pangsa pasar yang mereka tawarkan rata-rata dari kalangan pekerja. Disamping itu mereka juga membidik segmen ekspatriat yang bekerja di kawasan industri di sekitar kawasan Bekasi.
Kota Bekasi merupakan wilayah atau area yang potensial untuk pengembangan hunian vertikal dengan seiring pertumbuhan kota dan pembangunan sarana infrastruktur dan juga transportasi.
Saat ini telah terjadi pergeseran kultur masyarakat yang cukup signifikan dari hunian tapak (landed house) menuju hunian vertikal (highrise). Nantinya, selain karena keterbatasan lahan, masyarakat lebih memilih apartemen karena faktor kenyamanan dan keselamatan.
Perizinan Normal
Di lain hal, Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Bekasi, menjelaskan, bahwa peningkatan pembangunan apartemen di kawasannya didukung oleh beberapa aspek. Selain karena pertumbuhan penduduk yang mencapai sekitar 3,6% per tahun, faktor lainnya adalah persoalan lahan. Dari total luas seluruhnya Kota Bekasi yang mencapai sekitar 21.049 hektare (ha), peruntukan bagi hunian hanya seluas 9.540 ha. Dari jumlah seluruhnya bagi hunian tersebut kini hanya tinggal tersisa 1.781 hektare.
Karena itu, dalam hal ini Pemkot Bekasi telah melakukan pengembangan hunian vertikal yang telag dimasukkan ke dalam Rencana Tata dan Rencana Wilayah (RTRW) Kota Bekasi tahun 2011-2031.
Penyebab adanya kebijakan itu, disebabkan oleh semakin terbatasnya lahan di kota Bekasi. Kemudian, untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang terus berkembang juga tetap menjadi perhatian dan tuntutan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) juga masih di pertimbangkan. Karena pada saat pembangunan hunian vertikal nantinya akan banyak menyumbang RTH, dimana hal ini akan sangat dibutuhkan oleh kota Bekasi.
Untuk dapat mewujudkan hal itu, Pemkot Bekasi menuangkannya dalam persyaratan perizinan yang harus dipenuhi para pengembang. Bagi para pengembang hunian vertikal yang berdiri sendiri, syarat RTH yang harus dipenuhi adalah 30% dari total keseluruhan luas lahan yang dimiliki. Sedangkan bagi pengembang yang menggarap proyek properti terpadu (mixed use) persyaratannya adalah 20%. Pihak Pemkot Kota Bekasi hanya mengizinkan pengembangan hunian vertikal bagi pengembang yang memiliki lahan seluas minimal 5.000 meter persegi. Dengan perizinan yang tertulis diatas tergolong normal.
Walapun demikian, Pemkot Bekasi harus lebih tersusun dalam merancang tata kotanya, dan pemkot Bekasi berharap pengembangan kota tidak hanya semata untuk highrise, melainkan untuk mendorong terbangunnya lowrise atau midrise. Karena perencanaan yang kurang tepat bisa memberikan dampak negative pada masalah sosial dan ekonomi daerah itu sendiri.
Sumber : Berita Satu
Hunian
ataupun tempat tinggal memang menjadi kebutuhan yang harus di penuhi
untuk kelangsungan hidup bagi semua orang, karena itu maka banyak sekali
para pengembang yang memilih untuk membangun perumahan yang rumah
dengan letak yang sangat strategis agar dapat memudahkan bagi para
konsumen untuk melakukan aktivitas harian.
Tidak hanya rumah saja, bahkan saat ini di
Kota Bekasi sedang kebanjiran proyek apartemen dalam dua tahun terakhir.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 proyek hunian vertikal dengan
kapasitas yang sedikitnya terdiri dari 50.135 unit apartemen.
Untuk saat ini wilayah Bekasi masih sangat
potensial karena pertumbuhan penduduk dan minat investasi masyarakat di
apartemen cukup tinggi," tutur Anton Sitorus, selaku head of research
Savills PCI.
Menurut data DARI Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekasi sebanyak 30 proyek apartemen yang sudah mendapat izin dan yang
sudah terbangun. Selain itu, sudah ada lima pengembang yang sedang dalam
tahap pembenahan siteplan.
Dengan pertumbuhan penduduk Bekasi yang
meningkat mendorong bertambahnya jumlah permintaan hunian khususnya
vertikal. Selain itu, adanya peningkatan pembangunan apartemen di picu
oleh ekspansi pengembang properti yang mana pangsa pasar yang mereka
tawarkan rata-rata dari kalangan pekerja. Disamping itu mereka juga
membidik segmen ekspatriat yang bekerja di kawasan industri di sekitar
kawasan Bekasi.
Kota Bekasi merupakan wilayah atau area
yang potensial untuk pengembangan hunian vertikal dengan seiring
pertumbuhan kota dan pembangunan sarana infrastruktur dan juga
transportasi.
Saat ini telah terjadi pergeseran kultur
masyarakat yang cukup signifikan dari hunian tapak (landed house) menuju
hunian vertikal (highrise). Nantinya, selain karena keterbatasan lahan,
masyarakat lebih memilih apartemen karena faktor kenyamanan dan
keselamatan.
Perizinan Normal
Di lain hal, Kepala Dinas Tata Kota Pemkot
Bekasi, menjelaskan, bahwa peningkatan pembangunan apartemen di
kawasannya didukung oleh beberapa aspek. Selain karena pertumbuhan
penduduk yang mencapai sekitar 3,6% per tahun, faktor lainnya adalah
persoalan lahan. Dari total luas seluruhnya Kota Bekasi yang mencapai
sekitar 21.049 hektare (ha), peruntukan bagi hunian hanya seluas 9.540
ha. Dari jumlah seluruhnya bagi hunian tersebut kini hanya tinggal
tersisa 1.781 hektare.
Karena itu, dalam hal ini Pemkot Bekasi
telah melakukan pengembangan hunian vertikal yang telag dimasukkan ke
dalam Rencana Tata dan Rencana Wilayah (RTRW) Kota Bekasi tahun
2011-2031.
Penyebab adanya kebijakan itu, disebabkan
oleh semakin terbatasnya lahan di kota Bekasi. Kemudian, untuk pemenuhan
kebutuhan akan tempat tinggal yang terus berkembang juga tetap menjadi
perhatian dan tuntutan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) juga masih
di pertimbangkan. Karena pada saat pembangunan hunian vertikal nantinya
akan banyak menyumbang RTH, dimana hal ini akan sangat dibutuhkan oleh
kota Bekasi.
Untuk dapat mewujudkan hal itu, Pemkot
Bekasi menuangkannya dalam persyaratan perizinan yang harus dipenuhi
para pengembang. Bagi para pengembang hunian vertikal yang berdiri
sendiri, syarat RTH yang harus dipenuhi adalah 30% dari total
keseluruhan luas lahan yang dimiliki. Sedangkan bagi pengembang yang
menggarap proyek properti terpadu (mixed use) persyaratannya adalah 20%.
Pihak Pemkot Kota Bekasi hanya mengizinkan pengembangan hunian vertikal
bagi pengembang yang memiliki lahan seluas minimal 5.000 meter persegi.
Dengan perizinan yang tertulis diatas tergolong normal.
Walapun demikian, Pemkot Bekasi harus lebih
tersusun dalam merancang tata kotanya, dan pemkot Bekasi berharap
pengembangan kota tidak hanya semata untuk highrise, melainkan untuk
mendorong terbangunnya lowrise atau midrise. Karena perencanaan yang
kurang tepat bisa memberikan dampak negative pada masalah sosial dan
ekonomi daerah itu sendiri.
Sumber : Berita Satu
- See more at:
http://www.peluangproperti.com/berita/properti/2015-11/5936/bekasi-akan-punya-30-apartemen-siap-huni#sthash.HZj6OVfc.dpuf
Hunian
ataupun tempat tinggal memang menjadi kebutuhan yang harus di penuhi
untuk kelangsungan hidup bagi semua orang, karena itu maka banyak sekali
para pengembang yang memilih untuk membangun perumahan yang rumah
dengan letak yang sangat strategis agar dapat memudahkan bagi para
konsumen untuk melakukan aktivitas harian.
Tidak hanya rumah saja, bahkan saat ini di
Kota Bekasi sedang kebanjiran proyek apartemen dalam dua tahun terakhir.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 proyek hunian vertikal dengan
kapasitas yang sedikitnya terdiri dari 50.135 unit apartemen.
Untuk saat ini wilayah Bekasi masih sangat
potensial karena pertumbuhan penduduk dan minat investasi masyarakat di
apartemen cukup tinggi," tutur Anton Sitorus, selaku head of research
Savills PCI.
Menurut data DARI Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekasi sebanyak 30 proyek apartemen yang sudah mendapat izin dan yang
sudah terbangun. Selain itu, sudah ada lima pengembang yang sedang dalam
tahap pembenahan siteplan.
Dengan pertumbuhan penduduk Bekasi yang
meningkat mendorong bertambahnya jumlah permintaan hunian khususnya
vertikal. Selain itu, adanya peningkatan pembangunan apartemen di picu
oleh ekspansi pengembang properti yang mana pangsa pasar yang mereka
tawarkan rata-rata dari kalangan pekerja. Disamping itu mereka juga
membidik segmen ekspatriat yang bekerja di kawasan industri di sekitar
kawasan Bekasi.
Kota Bekasi merupakan wilayah atau area
yang potensial untuk pengembangan hunian vertikal dengan seiring
pertumbuhan kota dan pembangunan sarana infrastruktur dan juga
transportasi.
Saat ini telah terjadi pergeseran kultur
masyarakat yang cukup signifikan dari hunian tapak (landed house) menuju
hunian vertikal (highrise). Nantinya, selain karena keterbatasan lahan,
masyarakat lebih memilih apartemen karena faktor kenyamanan dan
keselamatan.
Perizinan Normal
Di lain hal, Kepala Dinas Tata Kota Pemkot
Bekasi, menjelaskan, bahwa peningkatan pembangunan apartemen di
kawasannya didukung oleh beberapa aspek. Selain karena pertumbuhan
penduduk yang mencapai sekitar 3,6% per tahun, faktor lainnya adalah
persoalan lahan. Dari total luas seluruhnya Kota Bekasi yang mencapai
sekitar 21.049 hektare (ha), peruntukan bagi hunian hanya seluas 9.540
ha. Dari jumlah seluruhnya bagi hunian tersebut kini hanya tinggal
tersisa 1.781 hektare.
Karena itu, dalam hal ini Pemkot Bekasi
telah melakukan pengembangan hunian vertikal yang telag dimasukkan ke
dalam Rencana Tata dan Rencana Wilayah (RTRW) Kota Bekasi tahun
2011-2031.
Penyebab adanya kebijakan itu, disebabkan
oleh semakin terbatasnya lahan di kota Bekasi. Kemudian, untuk pemenuhan
kebutuhan akan tempat tinggal yang terus berkembang juga tetap menjadi
perhatian dan tuntutan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) juga masih
di pertimbangkan. Karena pada saat pembangunan hunian vertikal nantinya
akan banyak menyumbang RTH, dimana hal ini akan sangat dibutuhkan oleh
kota Bekasi.
Untuk dapat mewujudkan hal itu, Pemkot
Bekasi menuangkannya dalam persyaratan perizinan yang harus dipenuhi
para pengembang. Bagi para pengembang hunian vertikal yang berdiri
sendiri, syarat RTH yang harus dipenuhi adalah 30% dari total
keseluruhan luas lahan yang dimiliki. Sedangkan bagi pengembang yang
menggarap proyek properti terpadu (mixed use) persyaratannya adalah 20%.
Pihak Pemkot Kota Bekasi hanya mengizinkan pengembangan hunian vertikal
bagi pengembang yang memiliki lahan seluas minimal 5.000 meter persegi.
Dengan perizinan yang tertulis diatas tergolong normal.
Walapun demikian, Pemkot Bekasi harus lebih
tersusun dalam merancang tata kotanya, dan pemkot Bekasi berharap
pengembangan kota tidak hanya semata untuk highrise, melainkan untuk
mendorong terbangunnya lowrise atau midrise. Karena perencanaan yang
kurang tepat bisa memberikan dampak negative pada masalah sosial dan
ekonomi daerah itu sendiri.
Sumber : Berita Satu
- See more at:
http://www.peluangproperti.com/berita/properti/2015-11/5936/bekasi-akan-punya-30-apartemen-siap-huni#sthash.HZj6OVfc.dpuf
Hunian
ataupun tempat tinggal memang menjadi kebutuhan yang harus di penuhi
untuk kelangsungan hidup bagi semua orang, karena itu maka banyak sekali
para pengembang yang memilih untuk membangun perumahan yang rumah
dengan letak yang sangat strategis agar dapat memudahkan bagi para
konsumen untuk melakukan aktivitas harian.
Tidak hanya rumah saja, bahkan saat ini di
Kota Bekasi sedang kebanjiran proyek apartemen dalam dua tahun terakhir.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 proyek hunian vertikal dengan
kapasitas yang sedikitnya terdiri dari 50.135 unit apartemen.
Untuk saat ini wilayah Bekasi masih sangat
potensial karena pertumbuhan penduduk dan minat investasi masyarakat di
apartemen cukup tinggi," tutur Anton Sitorus, selaku head of research
Savills PCI.
Menurut data DARI Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekasi sebanyak 30 proyek apartemen yang sudah mendapat izin dan yang
sudah terbangun. Selain itu, sudah ada lima pengembang yang sedang dalam
tahap pembenahan siteplan.
Dengan pertumbuhan penduduk Bekasi yang
meningkat mendorong bertambahnya jumlah permintaan hunian khususnya
vertikal. Selain itu, adanya peningkatan pembangunan apartemen di picu
oleh ekspansi pengembang properti yang mana pangsa pasar yang mereka
tawarkan rata-rata dari kalangan pekerja. Disamping itu mereka juga
membidik segmen ekspatriat yang bekerja di kawasan industri di sekitar
kawasan Bekasi.
Kota Bekasi merupakan wilayah atau area
yang potensial untuk pengembangan hunian vertikal dengan seiring
pertumbuhan kota dan pembangunan sarana infrastruktur dan juga
transportasi.
Saat ini telah terjadi pergeseran kultur
masyarakat yang cukup signifikan dari hunian tapak (landed house) menuju
hunian vertikal (highrise). Nantinya, selain karena keterbatasan lahan,
masyarakat lebih memilih apartemen karena faktor kenyamanan dan
keselamatan.
Perizinan Normal
Di lain hal, Kepala Dinas Tata Kota Pemkot
Bekasi, menjelaskan, bahwa peningkatan pembangunan apartemen di
kawasannya didukung oleh beberapa aspek. Selain karena pertumbuhan
penduduk yang mencapai sekitar 3,6% per tahun, faktor lainnya adalah
persoalan lahan. Dari total luas seluruhnya Kota Bekasi yang mencapai
sekitar 21.049 hektare (ha), peruntukan bagi hunian hanya seluas 9.540
ha. Dari jumlah seluruhnya bagi hunian tersebut kini hanya tinggal
tersisa 1.781 hektare.
Karena itu, dalam hal ini Pemkot Bekasi
telah melakukan pengembangan hunian vertikal yang telag dimasukkan ke
dalam Rencana Tata dan Rencana Wilayah (RTRW) Kota Bekasi tahun
2011-2031.
Penyebab adanya kebijakan itu, disebabkan
oleh semakin terbatasnya lahan di kota Bekasi. Kemudian, untuk pemenuhan
kebutuhan akan tempat tinggal yang terus berkembang juga tetap menjadi
perhatian dan tuntutan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) juga masih
di pertimbangkan. Karena pada saat pembangunan hunian vertikal nantinya
akan banyak menyumbang RTH, dimana hal ini akan sangat dibutuhkan oleh
kota Bekasi.
Untuk dapat mewujudkan hal itu, Pemkot
Bekasi menuangkannya dalam persyaratan perizinan yang harus dipenuhi
para pengembang. Bagi para pengembang hunian vertikal yang berdiri
sendiri, syarat RTH yang harus dipenuhi adalah 30% dari total
keseluruhan luas lahan yang dimiliki. Sedangkan bagi pengembang yang
menggarap proyek properti terpadu (mixed use) persyaratannya adalah 20%.
Pihak Pemkot Kota Bekasi hanya mengizinkan pengembangan hunian vertikal
bagi pengembang yang memiliki lahan seluas minimal 5.000 meter persegi.
Dengan perizinan yang tertulis diatas tergolong normal.
Walapun demikian, Pemkot Bekasi harus lebih
tersusun dalam merancang tata kotanya, dan pemkot Bekasi berharap
pengembangan kota tidak hanya semata untuk highrise, melainkan untuk
mendorong terbangunnya lowrise atau midrise. Karena perencanaan yang
kurang tepat bisa memberikan dampak negative pada masalah sosial dan
ekonomi daerah itu sendiri.
Sumber : Berita Satu
- See more at:
http://www.peluangproperti.com/berita/properti/2015-11/5936/bekasi-akan-punya-30-apartemen-siap-huni#sthash.HZj6OVfc.dpuf