Pedagang wirausaha Sekarang Juga Bisa Punya Rumah Murah Baca Disini Caranya
untuk bisa memiliki rumah secara Kpr atau kredit melalui Bank untuk syarat pengajuan rumah paling Utama adalah bekerja sudah berstatus Karyawan tetap.dalam hal syarat pengajuan ini menjadi permasalah bagaimana dengan masyarakat yang bekerja berpenghasilan tidak sebagai karyawan tetap pedagang atau wirausaha.
masyarakat indonesia kalangan kelas menenah kebawah masih banyak yang belum bisa memiliki rumah dikarena penghambat salah satunya syarat utama pengajuan utama rumah Kpr adalah harus bekerja sebagai karyawan Tetap.
bagi anda masyarakat yang berpenghasilan bukan dari karyawan tetap wirausaha atau pedagang yang berpenghasilan tidak sama dengan bekerja pada perusahan jangan khawatir ada solusi untuk anda bagi masyarakat yang berprofesi sebagai wirausaha atau pedagang.anda tetap bisa memiliki impian punya rumah sendiri sama halnya dengan masyarakat lainnya yang bekerja sebagai karyawan tetap
jika anda ingin memiliki rumah Kpr tapi hanya bekerja sebagai wirausaha atau pedagang untuk cara mendapatkannya sangatlah mudah anda tidk perlu memikirkan sulitnya bagaimana kalau wirausaha atau bukan karyawan tetap,ingin tau cara dan solusinya inilah syaratnya
untuk wirausaha atau pedagang bagi anda yang ingin memiliki rumah kpr syarat-syaratnya adalah sebagai berikut
- warga negara indonesia
- Umur minimal 21 tahun
- Ktp warga negara indonesia
- kartu keluarga KK
- memiliki NPWP
- Poto Lokasi tempat usaha
- Laporan keuangan 3 bulan terakhir
-surat Keterangan usaha dari kelurahan atau SKU
Bagi anda yang belum memiliki NPWP pribadi silahkan buat terlebih dahulu jika anda datang sendiri kekantor Pajak Untuk Buat npwp pribadi Biaya nya Gratis anda hanya cukup menyerahkan poto copy ktp saja
masyarakat indonesia kalangan kelas menenah kebawah masih banyak yang belum bisa memiliki rumah dikarena penghambat salah satunya syarat utama pengajuan utama rumah Kpr adalah harus bekerja sebagai karyawan Tetap.
bagi anda masyarakat yang berpenghasilan bukan dari karyawan tetap wirausaha atau pedagang yang berpenghasilan tidak sama dengan bekerja pada perusahan jangan khawatir ada solusi untuk anda bagi masyarakat yang berprofesi sebagai wirausaha atau pedagang.anda tetap bisa memiliki impian punya rumah sendiri sama halnya dengan masyarakat lainnya yang bekerja sebagai karyawan tetap
jika anda ingin memiliki rumah Kpr tapi hanya bekerja sebagai wirausaha atau pedagang untuk cara mendapatkannya sangatlah mudah anda tidk perlu memikirkan sulitnya bagaimana kalau wirausaha atau bukan karyawan tetap,ingin tau cara dan solusinya inilah syaratnya
untuk wirausaha atau pedagang bagi anda yang ingin memiliki rumah kpr syarat-syaratnya adalah sebagai berikut
- warga negara indonesia
- Umur minimal 21 tahun
- Ktp warga negara indonesia
- kartu keluarga KK
- memiliki NPWP
- Poto Lokasi tempat usaha
- Laporan keuangan 3 bulan terakhir
-surat Keterangan usaha dari kelurahan atau SKU
Bagi anda yang belum memiliki NPWP pribadi silahkan buat terlebih dahulu jika anda datang sendiri kekantor Pajak Untuk Buat npwp pribadi Biaya nya Gratis anda hanya cukup menyerahkan poto copy ktp saja