Mau Dapat Rumah Dari Program satu Juta Rumah Ini Syaratnya
Mau dapat rumah dari Program satu juta rumah baca artikel disini mengenai syarat dan caranya.
Program satu juta rumah adalah salah satu program pembangunan yang di luncurkan oleh Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mensejahterakan kalangan masyarakat berpenghasilan rata-rata atau bagi masyarakat yang belum pernah memiliki rumah sebelumnya.
Untuk agar bisa bagaimanakah caranya mendapatkan program satu juta rumah tersebut tentunya memiliki kriteria yang harus diketahui sebelumnya jika masyarakat ingin memiliki rumah dari program sejuta rumah ini baca keterangan lengkap syarat program sejuta rumah
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU&Pera, Maurin Sitorus menjelaskan rumah-rumah tersebut dapat dimiliki dengan beberapa ketentuan.
"Pertama, harus masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak, kalau untuk rumah susun maksimal penghasilan Rp 7 juta per bulan," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (30/4/2015).
Sementara yang menjadi syarat lain adalah para calon pemilik rumah harus belum pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Dengan kata lain, jika ingin mendapatkan rumah yang masuk program satu juta rumah ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama.
"Misalnya mereka sudah pernah mengajukan rumah subsidi, berarti sekarang sudah tidak bisa lagi," tegasnya.
Mengenai uang muka, Maurin menjelaskan program Satu juta rumah ini hanya 1 persen dari harga rumah secara keseluruhan. Sedangkan untuk biaya angsuran bisa dimulai dengan harga Rp 600 ribu per bulan, tergantung perjanjian kontrak angsuran.
Meski ini merupakan program pemerintah, namun pembangunannya tetap dilakukan melalui pengembang (developer). Dengan demikian Maurin tetap mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mencari rumah-rumah tersebut di wilayah yang diinginkan.
Baca Juga Event Pameran Rumah Murah 2-10 Mei2015
Program satu juta rumah adalah salah satu program pembangunan yang di luncurkan oleh Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk mensejahterakan kalangan masyarakat berpenghasilan rata-rata atau bagi masyarakat yang belum pernah memiliki rumah sebelumnya.
Untuk agar bisa bagaimanakah caranya mendapatkan program satu juta rumah tersebut tentunya memiliki kriteria yang harus diketahui sebelumnya jika masyarakat ingin memiliki rumah dari program sejuta rumah ini baca keterangan lengkap syarat program sejuta rumah
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU&Pera, Maurin Sitorus menjelaskan rumah-rumah tersebut dapat dimiliki dengan beberapa ketentuan.
"Pertama, harus masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak, kalau untuk rumah susun maksimal penghasilan Rp 7 juta per bulan," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (30/4/2015).
Sementara yang menjadi syarat lain adalah para calon pemilik rumah harus belum pernah menerima fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Dengan kata lain, jika ingin mendapatkan rumah yang masuk program satu juta rumah ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama.
"Misalnya mereka sudah pernah mengajukan rumah subsidi, berarti sekarang sudah tidak bisa lagi," tegasnya.
Mengenai uang muka, Maurin menjelaskan program Satu juta rumah ini hanya 1 persen dari harga rumah secara keseluruhan. Sedangkan untuk biaya angsuran bisa dimulai dengan harga Rp 600 ribu per bulan, tergantung perjanjian kontrak angsuran.
Meski ini merupakan program pemerintah, namun pembangunannya tetap dilakukan melalui pengembang (developer). Dengan demikian Maurin tetap mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mencari rumah-rumah tersebut di wilayah yang diinginkan.
Baca Juga Event Pameran Rumah Murah 2-10 Mei2015